Goresan.id — Aktivitas pertambangan nikel PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang berdampak terhadap keberadaan SMA Negeri 3 Pulau Gebe tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan pendidikan. Fenomena tersebut merupakan manifestasi dari tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) yang melibatkan aspek Perizinan, Kepatuhan Hukum, Pengawasan Negara, serta Perlindungan Hak-hak Masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari besarnya nilai produksi maupun kontribusi ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, perlindungan lingkungan, dan terpenuhinya hak dasar warga negara, termasuk hak memperoleh pendidikan yang layak.
PT Smart Marsindo diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada 2012 dan berlaku hingga Desember 2032. Izin tersebut menjadi dasar hukum perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan nikel di Pulau Gebe. Namun, perjalanan perusahaan kemudian bersinggungan dengan sejumlah fakta hukum dan administrasi yang memicu kontroversi meluas.
Nama PT Smart Marsindo mencuat dalam pengembangan perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Saat itu, Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Perkara tersebut bermula dari terungkapnya praktik suap dan gratifikasi terkait proyek pemerintah serta pengurusan perizinan pertambangan di Maluku Utara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhaimin Syarif didakwa memberikan uang sekitar Rp4,47 miliar kepada AGK. Dana itu disebut berkaitan dengan kepentingan memperoleh kemudahan dalam proses rekomendasi maupun usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan aliran dana dari Shanty Alda Natalia kepada AGK melalui Muhaimin Syarif. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada November 2024 sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap seluruh pihak terlibat perkara perizinan pertambangan.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara terbuka perkembangan status hukum Shanty Alda Natalia dalam perkara tersebut. Akan tetapi dari perspektif tata kelola publik, masuknya nama pimpinan perusahaan tambang dalam pengembangan perkara korupsi perizinan merupakan fakta memiliki signifikansi terhadap tingkat kepercayaan masyarakat atas sistem pemberian izin usaha pertambangan.
Perhatian publik semakin menguat setelah Shanty Alda Natalia terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX, meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal. Diparlemen, ia bertugas di Komisi XII DPR RI, membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, investasi, serta hilirisasi.
Posisi tersebut menimbulkan ruang diskursus publik mengenai pentingnya menjaga integritas penyelenggaraan negara, khususnya pada sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam prinsip conflict of interest governance, setiap penyelenggara negara dituntut menjaga independensi serta memastikan tidak terdapat benturan kepentingan antara jabatan publik dan aktivitas bisnis yang pernah dijalankan.
Diluar aspek pidana, PT Smart Marsindo juga menghadapi persoalan administrasi. Perusahaan ini tercatat dikenai sanksi administratif sebesar Rp1,16 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Besarnya nilai sanksi tersebut menunjukkan bahwa negara menemukan persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan, sehingga memerlukan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelusuran Goresan.id melalui MODI Minerba Kementerian ESDM juga menunjukkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Smart Marsindo untuk saat ini belum tercantum sebagai disetujui. Kondisi ini menjadi bagian dari aspek yang patut diperhatikan publik dalam menilai kepatuhan administratif perusahaan terhadap regulasi sektor pertambangan.

Disisi lain, dampak paling nyata justru dirasakan masyarakat Pulau Gebe. Bergesernya SMA Negeri 3 Pulau Gebe akibat aktivitas pertambangan menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak hanya menghasilkan konsekuensi ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak sosial terhadap keberlangsungan layanan pendidikan.
Dalam kajian pembangunan berkelanjutan (sustainable development), pendidikan merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan masyarakat yang mestinya memperoleh perlindungan setara dengan kepentingan investasi.
Ketika ruang belajar harus berpindah akibat ekspansi industri ekstraktif, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai dampak teknis semata, melainkan sebagai indikator perlunya evaluasi terhadap keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat.
Rangkaian fakta mulai dari penerbitan IUP, pengembangan perkara korupsi perizinan yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, pemeriksaan Direktur PT Smart Marsindo oleh KPK, sanksi administratif Satgas PKH, serta dampak terhadap fasilitas pendidikan memperlihatkan bahwa persoalan Pulau Gebe merupakan studi kasus mengenai tata kelola sumber daya alam.
Karena itu, evaluasi terhadap aktivitas PT Smart Marsindo tidak cukup berhenti pada aspek legalitas izin semata. Evaluasi juga perlu mencakup kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan kawasan hutan, dampak sosial terhadap masyarakat, serta efektivitas pengawasan pemerintah.
Terkait hal tersebut, PT Smart Marsindo maupun Shanty Alda Natalia masih dalam upaya konfirmasi oleh Wartawan. Hak jawab akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)




