Goresan.id — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPD LPP TIPIKOR) Halmahera Tengah (Halteng) menyoroti keras kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng.
Sorotan tersebut muncul lantaran sejumlah laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halteng yang telah disampaikan sejak tahun 2025 hingga pertengahan tahun 2026 belum menunjukkan perkembangan penanganan.
Ketua DPD LPP TIPIKOR Halteng, Fandi Rizky, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi ke Kejari Halteng sejak tahun 2025. Ironinya, hingga kini belum ada langkah konkret terkait tindak lanjut laporan tersebut.
“Laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Halteng sejak tahun 2025 sampai pertengahan tahun 2026 belum ada perkembangan signifikan dari Kejari Halteng,” ujar Fandi, Kamis (18/06/2026).
Menurutnya, kinerja lembaga penegak hukum sangat bergantung pada kepemimpinan. Jika penanganan perkara berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian hukum, maka pimpinan harus bertanggung jawab.
“Kejaksaan harus menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan masyarakat. Jika kinerja tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka pimpinan perlu dievaluasi dan dicopot,” tegas Fandi.
Olehnya itu, DPD LPP TIPIKOR Halteng mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati Malut), Sufari, segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Kejari Halteng, Ashari Syam.
Fandi menilai, langkah tersebut penting untuk memastikan laporan-laporan dugaan korupsi yang selama ini belum jelas penanganannya dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan berkas tanpa kejelasan. Ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya sebatas slogan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata. “Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi hanya berhenti pada pencitraan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” bebernya.
Tak sampai disitu, DPD LPP TIPIKOR Halteng menyatakan akan melakukan konsolidasi internal organisasi dan mempertimbangkan langkah pelaporan ke Kejaksaan Agung RI apabila desakan evaluasi tersebut tidak mendapat respons.
“Kami akan konsolidasi dengan seluruh internal organisasi. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa persoalan ini ke Kejagung RI agar dapat ditangani sesuai mekanisme,” pungkas Fandi.(*)




